"Apalagi melakukan pemerasan suap, gratifikasi atau melakukan jual beli perkara pak," sambung Jovi.
"Saya bukan seperti jaksa yang sempat viral, beberapa tahun lalu yang namanya Yunitri Sagala atau jaksa Eva Kartika Tunip, yang melakukan pemerasan terhadap penanganan perkara hingga puluhan juta," jelasnya.
"Saya bukan jaksa bajingan, masa saya hanya mengkritik untuk kepentingan umum agar mobil dinas tak disalahgunakan dan agar supaya tidak digunakan pegawai yang tidak berhak, masa saya harus dipenjarakan," ujarnya kesal.
"Bahkan harus dipecat dari kejaksaan," ujarnya sengit.
"Tolong bapak ibu Komisi III DPR yang saya hormati, Bapak Presiden yang saya hormati, berikan atensi, malu institusi Kejaksaan RI apabia saya yang bukan jaksa bajingan, bukan jaksa keparat malah dikriminalisasi," ujarnya menahan emosi.
"Saya ingin dipecat oleh pimpinan saya, hanya karena mengkritik mobil dinas supaya tidak disalahgunakan dan oleh pegawai yang tidak berhak. Mohon kepada masyarakat Indonesia, tolong kawal," pinta Jovi.
"Mari kita kawal reformasi hukum di Indonesia, saya percaya keadilan masih ada, saya percaya bahwa di Kejaksaan Agung masih ada hati nurani".
"Tapi jika tidak ada hati nurani, hanya ada satu kata lawan!"
"Saya percaya seorang Kepala Jaksa Agung tidak hanya lips service saja, yang selalu menggembargemborkan penegakan hukum. Saya yakin bapak jaksa agung konsisten dengan ucapan, saya yakin saya yakin," kata Jovi.
Menurutnya, jika upaya yang sudah ia lakukan dan mengetuk hati nurani kepada pihak terkait tak membuahkan hasil, ia sendiri bingung.
"Saya tidak tahu lagi harus berpikir seperti apa, saya tidak tahu lagi harus berkata-kata seperti apa. Karena lucu, dua orang jaksa yang melakukan pemerasan Yunirti dan Eva Sagala di Kejaksaan Batubara, tidak dipenjarakan oleh Kejati Sumut, masih sama dengan Kejati yang sekarang."
Bahkan keduanya tidak direkomendasi untuk dipenjara dan dipecat.
"Mohon atensinya karena hal ini memalukan bagi penegakkan hukum di Indonesia," pungkas Jovi.***
Artikel Terkait
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 44 Miliar dari Kosupsi dan Pemerasan di Kementan
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?