HUKUMANEWS - Entah apa yang terjadi di era pemerintahan saat ini, apalagi peninggalan rezim Jokowi.
Seolah penegakan hukum hanya tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Parahnya lagi seorang yang bersih dan tulus untuk mengabdi kepada bangsa malah dikriminalisasi.
Hal inilah yang terjadi pada sosok Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, yang terancam dipenjarakan bahkan dipecat.
Dikutip dari akun X Cak Khum, pada Rabu (13/11), yang mentwet,
"Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka bahkan terancam dipenjara dan dipecat hanya karena mengkritik demi kepentingan umum"
"Agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak"
Dari video yang diunggah akun X ini, Jovi menyampaikan pesan untuk Pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo untuk memberikan atensi terhadap masalah yang sedang dihadapinya.
"Hai sobat justicia, jadi saya pada hari ini Jovi Bachtiar jaksa dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, di Provinsi Sumatera Utara," ujar Jovi mengawali videonya ini.
"Hari ini saya akan menghadiri sidang dengan agenda-agenda pembacaan tuntutan terhadap diri saya. Saya sengaja mengenakan dress code pakaian dinas saya sebagai seorang jaksa untuk memberikan pesan kepada masyakat dan terutama kepada Bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta para pimpinan di Kejaksaan Agung," katanya.
Untuk apa?"
"Untuk kembali mengangkat hai nurani, pak saya bukan jaksa bajingan, bukan jaksa bangsat keparat yang menggunakan jabatan untuk sewenang-wenang."
Artikel Terkait
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo Senilai Rp 44 Miliar dari Kosupsi dan Pemerasan di Kementan
Jaksa KPK Pikir-Pikir Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Untuk Syahrul Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi di Kementan
Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR RI dari PKB Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Jaksa Masih Pikir-Pikir!
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?