Tom Lembong Lawan Balik! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Gula, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kejagung

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 17:00 WIB
Tom Lembong ajukan praperadilan, klaim penetapan tersangka korupsi gula cacat hukum. Benarkah Kejagung gegabah? Ini faktanya! (Tangkapan Layar YouTube detikcom/ HukamaNews.com)
Tom Lembong ajukan praperadilan, klaim penetapan tersangka korupsi gula cacat hukum. Benarkah Kejagung gegabah? Ini faktanya! (Tangkapan Layar YouTube detikcom/ HukamaNews.com)

Saat itu, Tom Lembong disinyalir memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada tahun 2015.

Padahal, berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, Indonesia saat itu dalam keadaan surplus gula atau tidak mengalami kekurangan pasokan gula.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya.

Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka terkait izin impor gula ini.

Baca Juga: Vivo X Fold3 Pro Dapat Update Android 15, Inilah 7 Fitur Baru Bikin Pengguna Tambah Puas

Kejaksaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Hingga kini, Tom Lembong dan CS telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sejak 29 Oktober lalu.

Publik pun bertanya-tanya mengenai perkembangan kasus ini, terutama karena Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai tokoh publik dengan rekam jejak yang cukup positif di pemerintahan.

Namun, tuduhan atas dugaan tindak pidana korupsi ini telah membawa dirinya ke dalam sorotan yang tidak terduga.

Gugatan praperadilan ini menjadi langkah penting bagi Tom Lembong dalam menghadapi tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan 3 Gugatan ke Kejagung, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Ini Bongkar Alasan di Balik Kasus Korupsi Gula

Tim kuasa hukum berharap bahwa pengajuan praperadilan ini dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah dan cacat hukum.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana penegakan hukum terkait korupsi terus menjadi fokus penting di Indonesia.

Penanganan kasus korupsi impor gula ini tidak hanya menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung, tetapi juga bagi sistem peradilan secara keseluruhan dalam menjaga prinsip keadilan dan integritas hukum.

Sebagai masyarakat, kita patut menunggu kelanjutan proses praperadilan ini dan berharap agar keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X