Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold6 Special Edition, Upgrade Menggoda Buat yang Suka Lipat-Lipat Mahal!
"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat (9/10).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.***
Artikel Terkait
Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Atas Kasus Kopi Sianida, Wajib Lapor Sampai 2032, Cek Berita Terkininya!
Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Otto Hasibuan Siapkan PK Baru, Bakal Ada Drama Hukum Lanjutan?
Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat Tampil Makin Mentereng dengan iPhone 15 Pro Max hingga Apple Watch di Lapangan Golf!
Kejutan PK Jessica Wongso ke PN Jakarta Pusat, Usaha Terakhir Bersihkan Nama atau Sekadar Cari Sensasi