Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Perdana Permohonan PK Jessica Kumala Wongso

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 17:47 WIB
Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukum Otto Hasibuan (Ist)
Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukum Otto Hasibuan (Ist)

HUKUMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK).

PK diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan penundaan sidang dilakukan lantaran bukti atau peristiwa (novum) baru yang dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.

"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," kata Hakim Ketua.

Ditemui setelah sidang, Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah membawa novum baru di persidangan, namun pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.

Baca Juga: Profil Mayor Teddy Indra Wijaya, Dari Ajudan Prabowo Hingga Sekretaris Kabinet, Sosok Militer Muda Berprestasi

Dirinya mengacu pada pengalaman salah satu sidang PK yang pernah ia jalani di PN Cirebon, yang mana kala itu pihak yang menemukan novum baru disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi, bukan saat akan memulai sidang perdana.

Dalam pengalaman sidang tersebut, ia mengatakan memori PK terlebih dahulu dibacakan, yang kemudian ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi yang menemukan novum baru.

"Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," ungkap Hidayat.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan terlebih dahulu pihak yang menemukan novum baru dalam pengajuan PK Jessica.

Dalam kesempatan yang sama, Jessica mengaku gugup hadir dalam persidangan permohonan PK setelah sekian tahun tak kembali masuk ke ruang sidang.

Baca Juga: Usai Pesta Rakyat dalam Rangka Pelantikan Presiden 2024, Warga Sisakan 43,17 Ton Sampah di Seputaran Sudirman Thamrin

"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu," tutur Jessica.

Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X