HUKUMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK).
PK diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan penundaan sidang dilakukan lantaran bukti atau peristiwa (novum) baru yang dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.
"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," kata Hakim Ketua.
Ditemui setelah sidang, Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah membawa novum baru di persidangan, namun pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.
Dirinya mengacu pada pengalaman salah satu sidang PK yang pernah ia jalani di PN Cirebon, yang mana kala itu pihak yang menemukan novum baru disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi, bukan saat akan memulai sidang perdana.
Dalam pengalaman sidang tersebut, ia mengatakan memori PK terlebih dahulu dibacakan, yang kemudian ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi yang menemukan novum baru.
"Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," ungkap Hidayat.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan terlebih dahulu pihak yang menemukan novum baru dalam pengajuan PK Jessica.
Dalam kesempatan yang sama, Jessica mengaku gugup hadir dalam persidangan permohonan PK setelah sekian tahun tak kembali masuk ke ruang sidang.
"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baiklah daripada masa lalu," tutur Jessica.
Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Artikel Terkait
Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Atas Kasus Kopi Sianida, Wajib Lapor Sampai 2032, Cek Berita Terkininya!
Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Otto Hasibuan Siapkan PK Baru, Bakal Ada Drama Hukum Lanjutan?
Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat Tampil Makin Mentereng dengan iPhone 15 Pro Max hingga Apple Watch di Lapangan Golf!
Kejutan PK Jessica Wongso ke PN Jakarta Pusat, Usaha Terakhir Bersihkan Nama atau Sekadar Cari Sensasi