HUKAMANEWS - Beredar potongan video seorang perempuan berhijab yang menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi kelola sertifikat halal.
Perempuan ini menjelaskan di web halal kini sekarang ada beer halal, rhum halal, wine halal dan tuak halal.
Bahkan tuyul halal pun juga ada, kok bisa?
Dikutip dari akun X Nobody, pada Selasa (1/10), padahal sebelumnya Fatwa MUI itu ada aturan kalau penamaan sesuatu jangan yang diharamkan.
"Kita gak boleh menamakan sesuatu dengan yang diharamkan, misalnya kayak whiskey, beer, rhum wine, dan lain lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Nokia Hilang dari Pasar Eropa! Apakah Ini Akhir dari Brand Legendaris?
"Artiya rhum, beer, wine itu harusnya gak boleh dong tapi ini ada loh di Web Halal Indonesia," katanya.
Perempuan ini pun mengingatkan kasus Mie Gacoan.
"Masih ingat gak sih sama casenya Mie Gacoan yang dia tuh menggunakan nama mie setan, mie iblis dan segala macam dan akhirnya mie gacoan itu mengganti semua namanya," katanya.
"Penggantian nama supaya dapat sertifikat halal karena memang ada aturannya dari segi penamaan gitu, kita gak boleh menamakan sesuatu dengan setan, atau sesuatu yang menggambarkan kekufuran atau kebatilan tapi sekarang kok bisa,?" ujarnya heran.
Bahkan ada tuyul masuk ke dalam halal Indonesia.
"Ternyata, FYI sekarang yang memberikan sertifikat halal itu bukan lagi dari LPPOM MUI, tapi udah ditake over sama BPJPH yang masih di bawah Kementerian Agama alias pemerinah," ucapnya.
Sementara menanggapi postingan video ini, akun X (MK) Manuver Khusus mengatakan, "Belum lama saya dapat info dari salah HDR di hotel yang lumayan besar."
Artikel Terkait
Heboh! MUI Minta Tindak Tegas 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Cegah Citra Buruk dan Jaga Integritas Dewan
MUI: Judi Online Sama Bahayanya dengan Miras dan Narkoba, Pemerintah Harus Serius Cegah! Jangan Kasih Kendor!
Ketimbang Urus Muktamar PKB Menag Yaqut Cholil Qoumas Disarankan Politisi PKB Ini Fokus Saja Tangani Pansus Angket Haji
Azan Maghrib Diganti Teks Berjalan saat Misa Paus Fransiskus? MUI: Tenang, Ini Bukan Soal Pelanggaran Syariat!
Wow Makin Tajir Melintir dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI