Premanisme yang Bubarkan Paksa Diskusi FTA di Kemang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Aksi Brutal atau Sekadar Salah Paham?

photo author
- Minggu, 29 September 2024 | 15:32 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka kasus premanisme di diskusi FTA Kemang. Penganiayaan dan perusakan barang dalam penyelidikan lebih lanjut. (HUmas Polri / HukamaNews.com)
Polisi tetapkan 2 tersangka kasus premanisme di diskusi FTA Kemang. Penganiayaan dan perusakan barang dalam penyelidikan lebih lanjut. (HUmas Polri / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali dihebohkan dengan insiden premanisme, kali ini terjadi di kawasan elite Kemang, tepatnya di Hotel Grand Kemang.

Diskusi Forum Silaturahmi Kebangsaan (FTA) yang seharusnya menjadi ajang tukar pikiran, malah berubah menjadi ajang kekerasan.

Sabtu pagi, 28 September 2024, puluhan orang menyerbu dan membubarkan acara diskusi tersebut secara paksa.

Baca Juga: Ini Tampang Preman yang Bubarkan Diskusi Diaspora yang Sebelum Aksi Salim dan Pelukan dengan Polisi

Gak cuma itu, mereka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan hotel serta merusak sejumlah properti.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di balik insiden ini? Benarkah ini murni aksi premanisme, atau ada faktor lain yang memicu amarah para pelaku? Mari kita telisik lebih dalam.

Polda Metro Jaya tak tinggal diam. Setelah insiden pembubaran ini, mereka bergerak cepat dan mengamankan lima orang.

Baca Juga: Dewas KPK Diminta Gercep, Bukan Lamban, dalam Kasus Etik Alexander Marwata

Dari lima orang tersebut, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip dari Antara.

Tapi, tunggu dulu. Apakah hanya dua orang ini yang bertanggung jawab atas kekacauan tersebut?

Tiga orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Ada kemungkinan besar bahwa lebih banyak pelaku terlibat dalam insiden ini.

Baca Juga: Skandal CCTV, Proyek Canggih atau Ladang Uang Haram? Yudi Cahyadi dan Pejabat Bandung Terseret Korupsi Besar!

"Kami sedang mendalami peran ketiga orang ini dan kemungkinan adanya pelaku lain," tambah Kombes Wira. Apakah mungkin kelompok ini lebih terorganisir daripada yang kita kira?

Dua tersangka yang sudah ditetapkan bakal menghadapi jeratan hukum yang tidak main-main.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X