Tia Rahmania Gugat Putusan Mahkamah PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakpus dan Bareskrim

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 22:12 WIB
Mantan kader PDi Perjuangan Tia Rahmania (Ist)
Mantan kader PDi Perjuangan Tia Rahmania (Ist)

HUKAMANEWS - Usai dirinya dipecat dan batal dilantik jadi anggota DPR terpilih, Tia Rahmania pilih gugat putusan mahkamah PDI Perjuangan.

Politisi ini bakal gugat PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tia sendiri nggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dan mantan kader PDI-P ini juga akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Disampaikan kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, langkah hukum yang akan dilakukan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus.

Baca Juga: Lima dari Tujuh Jasad yang Mengapung di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi dan Segera Diserahkan ke Keluarga

"Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata Jupryanto saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9).

Jupryanto menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.

Dikatakan Jupryanto, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.

Baca Juga: Jelang Lengser Netizen Makin Berani Ungkap Kebohongan Jokowi, Mulai Foto Hingga Ijazah UGM Palsu

Hal itu, lanjut Jupryanto, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya.

Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi.

Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.

"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Jupryanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X