Serius! Kabel USB 35 Ribu Diminta Rp 500 Ribu? Skandal Pungli di Rutan KPK yang Bikin Lembaga Anti Korupsi Ini Ada di Persimpangan Jalan!

photo author
- Selasa, 10 September 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi Skandal pungli di Rutan KPK: Tahanan diperas Rp 500 ribu demi kabel USB Rp 35 ribu, ungkap korupsi internal yang mengejutkan. (Ilustrasi/Pixabay / HukamaNews.com)
Ilustrasi Skandal pungli di Rutan KPK: Tahanan diperas Rp 500 ribu demi kabel USB Rp 35 ribu, ungkap korupsi internal yang mengejutkan. (Ilustrasi/Pixabay / HukamaNews.com)

Bayangkan, Emil sudah berusia 68 tahun dan mengalami fobia terhadap ruangan kecil.

Ia takut jika tidak membayar, dirinya akan dikunci di sel kecil yang bisa memicu ketakutan dan mungkin saja membahayakan kesehatannya.

“Alasan saya bayar itu karena takut dikunci di sel kecil. Saya bisa mati kalau dikunci di sana,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 10 September 2024, Hujan Ringan Disertai Petir di Beberapa Wilayah

Lebih dari sekadar kabel USB, Emil juga mengaku telah menghabiskan total Rp 135 juta selama masa penahanannya di Rutan Guntur.

Uang tersebut dikeluarkan karena ia merasa terpaksa dan takut terhadap ancaman yang mungkin timbul jika ia tidak membayar.

Uang itu bukan hanya untuk kenyamanan fisik, tapi juga sebagai bentuk “perlindungan” dari tindakan yang lebih buruk.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Ganjal ATM yang Berhasil Kuras Uang Korban Hingga Rp107 Juta Berhasil Diciduk Polisi

Miris, bukan? Di tempat yang seharusnya menjadi wadah bagi mereka yang melanggar hukum untuk mendapatkan keadilan, justru muncul bentuk baru dari ketidakadilan.

Uang dan kekuasaan seolah tetap memegang kendali, bahkan di balik jeruji besi.

15 Pegawai KPK Terseret dalam Skandal Pungli

Cerita Emil ini hanyalah puncak dari gunung es yang lebih besar. Jaksa mengungkap bahwa ada 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan praktik pungli di Rutan KPK.

Mereka melakukan pemerasan terhadap para tahanan dengan total pungli yang mencapai Rp 6,3 miliar. Jumlah yang tidak main-main, bukan?

Baca Juga: Belum Reda Heboh Tapera, Oktober Nanti Pegawai Swasta Bakal Terbebani Potongan Dana Pensiun, Sukarela Tapi Wajib!

Para pelaku ini didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melanggar undang-undang anti-korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X