HUKAMANEWS - Pilkada 2024 Serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang menjadi ajang penentuan bagi banyak daerah di Indonesia.
Namun, ada fenomena menarik yang tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yaitu adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau yang biasa disebut calon tunggal.
Berdasarkan data KPU per 4 September 2024, daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru dalam Pilkada di Indonesia. Ada beberapa faktor yang dapat memicu situasi ini.
Salah satunya adalah kekuatan dominasi politik yang terlalu besar dari satu kubu atau partai di suatu daerah.
Kondisi ini membuat lawan politik enggan atau merasa tidak memiliki cukup kekuatan untuk bersaing.
Tak jarang pula, calon independen kesulitan memenuhi syarat pencalonan yang cukup ketat, mulai dari dukungan KTP hingga biaya kampanye.
Sebagai contoh, di Provinsi Papua Barat, hanya ada satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024.
Fenomena serupa terjadi di beberapa kabupaten/kota, seperti Aceh Utara, Tapanuli Tengah, dan Banyumas.
Ini mencerminkan adanya tantangan dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat dan adil di beberapa wilayah.
Tantangan Demokrasi di Daerah dengan Calon Tunggal
Meski adanya calon tunggal sah secara hukum, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas demokrasi di daerah tersebut.
Artikel Terkait
Rano Karno Bongkar Isu Pramono Anung Titipan Istana di Pilkada 2024 DKI Jakarta
Pilkada 2024 Serentak, KPU Putuskan Memperpanjang Pendaftaran Biar Gak Ada Kotak Kosong!
Pilkada 2024: Mimpi Indonesia Maju di Tengah Ironi Penegakan Hukum
Usai Perpanjangan, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada 2024 Meski dengan Calon Tunggal, Apa Benar Rakyat Punya Pilihan?
Promedia Bongkar Kejutan, Jeje Wiradinata Siap Guncang Pilkada 2024 Jabar, Bawa Visi Inovatif untuk Jawa Barat