Pilkada 2024 Serentak, KPU Putuskan Memperpanjang Pendaftaran Biar Gak Ada Kotak Kosong!

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:20 WIB
KPU memperpanjang pendaftaran Pilkada 2024 serentak, memastikan partisipasi optimal dan mengurangi kotak kosong di berbagai daerah. (Sumber/kpu.go.id)
KPU memperpanjang pendaftaran Pilkada 2024 serentak, memastikan partisipasi optimal dan mengurangi kotak kosong di berbagai daerah. (Sumber/kpu.go.id)

HUKAMANEWS - Pendaftaran Pilkada 2024 yang akan digelar secara serentak menjadi fokus utama KPU, terutama dengan keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon peserta.

Dengan langkah memperpanjang ini, KPU berharap dapat meningkatkan partisipasi dan meminimalisir potensi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Kebijakan memperpanjang pendaftaran ini merupakan upaya KPU untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 serentak berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang kompeten.

Baca Juga: Rumah Bersih tapi Jadi Sarang Kecoak? Ternyata 5 Hal ini Penyebabnya!

Keputusan ini, menurut pengamat politik Arfianto Purbolaksono, bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan munculnya kotak kosong pada Pilkada mendatang.

Arfianto Purbolaksono, yang juga menjabat sebagai Manajer Riset di The Indonesian Institute, menyambut baik keputusan KPU yang memperpanjang masa pendaftaran.

Ia menilai langkah ini sangat penting agar calon-calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024 dapat lebih optimal.

Baca Juga: KPK Klarifikasi Erick Thohir Aman dari Kasus Korupsi ASDP & DJKA, Benarkah Atau Hanya Permainan Politik?

“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” ungkap Arfianto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dengan adanya perpanjangan ini, partai politik diberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung.

Tidak hanya itu, perpanjangan masa pendaftaran juga memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi.

“Ini memungkinkan partai politik untuk mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran,” tambah Arfianto.

Namun, Arfianto juga mengingatkan bahwa KPU harus segera mensosialisasikan perubahan ini ke seluruh daerah.

Pasalnya, perpanjangan waktu pendaftaran hanya berlaku selama tiga hari.

“Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X