Baleg DPR Langgar Konstitusi, Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah Jadi Kontroversi! Apa Dampaknya?

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Baleg DPR berani langgar putusan MK soal ambang batas dan usia calon kepala daerah. Bagaimana ini bisa terjadi? (Baleg DPR / HukamaNews.com)
Baleg DPR berani langgar putusan MK soal ambang batas dan usia calon kepala daerah. Bagaimana ini bisa terjadi? (Baleg DPR / HukamaNews.com)

MA memang mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, tetapi tidak berwenang mengubah undang-undang itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK yang menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah adalah pada saat pendaftaran, putusan MA terkait batas usia pada saat pelantikan menjadi gugur dan batal demi hukum.

Apa Artinya Semua Ini?

Rumusan Baleg yang tidak sesuai dengan putusan MK dan Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan konstitusi yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Polisi Siaga! 1.273 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan MK dan Istana, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?

Jika dibiarkan, hal ini akan merusak demokrasi dan kedaulatan rakyat serta mengancam masa depan bangsa Indonesia.

Pembangkangan ini dapat membawa Indonesia menuju pemerintahan yang otoriter dan jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

Dengan memahami dan mengawasi langkah-langkah ini, kita bisa lebih memahami bagaimana proses demokrasi dan konstitusi berjalan.

Jangan sampai kita terjebak dalam manuver politik yang merugikan demokrasi dan kedaulatan rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X