MA memang mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, tetapi tidak berwenang mengubah undang-undang itu sendiri.
Dengan adanya putusan MK yang menegaskan bahwa batas usia calon kepala daerah adalah pada saat pendaftaran, putusan MA terkait batas usia pada saat pelantikan menjadi gugur dan batal demi hukum.
Apa Artinya Semua Ini?
Rumusan Baleg yang tidak sesuai dengan putusan MK dan Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan konstitusi yang tidak bisa ditoleransi.
Jika dibiarkan, hal ini akan merusak demokrasi dan kedaulatan rakyat serta mengancam masa depan bangsa Indonesia.
Pembangkangan ini dapat membawa Indonesia menuju pemerintahan yang otoriter dan jauh dari prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Dengan memahami dan mengawasi langkah-langkah ini, kita bisa lebih memahami bagaimana proses demokrasi dan konstitusi berjalan.
Jangan sampai kita terjebak dalam manuver politik yang merugikan demokrasi dan kedaulatan rakyat.***
Artikel Terkait
RUU Penyiaran Ditunda, Baleg DPR RI Pertimbangkan Antara Regulasi dan Kebebasan Pers di Indonesia
Ribuan Massa Goyang Gedung DPR: Tolak RUU Pilkada, Politisi Dipanasin Massa dan Komika, Suara Rakyat Bukan untuk Dijual!
Komika Geruduk DPR Terkait RUU Pilkada, Rigen Rakelna: Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang melawan!
Demonstran Bergemuruh, Anggota DPR Kabur, Simak Drama dan Penundaan Pengesahan UU Pilkada yang Memicu Gelombang Protes Besar
Reza Rahadian Blak-Blakan Orasi di Gedung DPR Terkait RUU Pilkada: MK Diabaikan, Ini Demokrasi Dibegal, Saya Tidak Bisa Diam Lagi!