Baleg DPR Langgar Konstitusi, Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah Jadi Kontroversi! Apa Dampaknya?

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Baleg DPR berani langgar putusan MK soal ambang batas dan usia calon kepala daerah. Bagaimana ini bisa terjadi? (Baleg DPR / HukamaNews.com)
Baleg DPR berani langgar putusan MK soal ambang batas dan usia calon kepala daerah. Bagaimana ini bisa terjadi? (Baleg DPR / HukamaNews.com)

Ketiga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan paling rendah 30 tahun pada saat penetapan calon.

Ini sesuai dengan praktik pilkada sebelumnya dan memberikan kepastian hukum seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD.

Pembangkangan Konstitusi oleh Baleg: Apa yang Terjadi?

Baca Juga: Ribuan Massa Goyang Gedung DPR: Tolak RUU Pilkada, Politisi Dipanasin Massa dan Komika, Suara Rakyat Bukan untuk Dijual!

Namun, di tengah euforia keputusan MK, Baleg DPR justru membuat langkah yang mengejutkan.

Mereka merumuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang berbeda untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak memiliki kursi.

Menurut Baleg, ambang batas untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD adalah antara 6,5 sampai 10 persen, sementara untuk yang memiliki kursi tetap 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Baca Juga: Gempar! DPR Batalkan Rapat Paripurna, RUU Pilkada Gagal Disahkan, Ada Apa di Balik Layar?

Rumusan ini jelas-jelas melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, rumusan ini juga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD terkait kesetaraan hukum dan kepastian hukum.

Dengan menerapkan ambang batas yang berbeda, Baleg tampaknya secara terang-terangan mendiskriminasi partai politik yang tidak memiliki kursi, serta melanggar hak asasi manusia, termasuk hak-hak partai politik itu sendiri.

Batas Usia Calon Kepala Daerah: Masalah Interpretasi Hukum

Selain itu, Baleg juga menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Lebat dan Berawan di Sebagian Besar Wilayah RI, Cek Kondisi Kota Anda Sekarang!

Padahal, MK telah memutuskan bahwa batas usia minimum harus ditetapkan pada saat pendaftaran.

Interpretasi ini tampaknya menggunakan dasar hukum dari Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Peraturan KPU untuk menetapkan batas usia pada saat pelantikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X