Ketiga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan paling rendah 30 tahun pada saat penetapan calon.
Ini sesuai dengan praktik pilkada sebelumnya dan memberikan kepastian hukum seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD.
Pembangkangan Konstitusi oleh Baleg: Apa yang Terjadi?
Namun, di tengah euforia keputusan MK, Baleg DPR justru membuat langkah yang mengejutkan.
Mereka merumuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang berbeda untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak memiliki kursi.
Menurut Baleg, ambang batas untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD adalah antara 6,5 sampai 10 persen, sementara untuk yang memiliki kursi tetap 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Baca Juga: Gempar! DPR Batalkan Rapat Paripurna, RUU Pilkada Gagal Disahkan, Ada Apa di Balik Layar?
Rumusan ini jelas-jelas melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, rumusan ini juga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD terkait kesetaraan hukum dan kepastian hukum.
Dengan menerapkan ambang batas yang berbeda, Baleg tampaknya secara terang-terangan mendiskriminasi partai politik yang tidak memiliki kursi, serta melanggar hak asasi manusia, termasuk hak-hak partai politik itu sendiri.
Batas Usia Calon Kepala Daerah: Masalah Interpretasi Hukum
Selain itu, Baleg juga menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran.
Padahal, MK telah memutuskan bahwa batas usia minimum harus ditetapkan pada saat pendaftaran.
Interpretasi ini tampaknya menggunakan dasar hukum dari Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Peraturan KPU untuk menetapkan batas usia pada saat pelantikan.
Artikel Terkait
RUU Penyiaran Ditunda, Baleg DPR RI Pertimbangkan Antara Regulasi dan Kebebasan Pers di Indonesia
Ribuan Massa Goyang Gedung DPR: Tolak RUU Pilkada, Politisi Dipanasin Massa dan Komika, Suara Rakyat Bukan untuk Dijual!
Komika Geruduk DPR Terkait RUU Pilkada, Rigen Rakelna: Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang melawan!
Demonstran Bergemuruh, Anggota DPR Kabur, Simak Drama dan Penundaan Pengesahan UU Pilkada yang Memicu Gelombang Protes Besar
Reza Rahadian Blak-Blakan Orasi di Gedung DPR Terkait RUU Pilkada: MK Diabaikan, Ini Demokrasi Dibegal, Saya Tidak Bisa Diam Lagi!