Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada, dua materi krusial disepakati: penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada untuk partai non-parlemen.
Aksi Damai atau Aksi Tekanan?
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, muncul pertanyaan besar: apakah aksi unjuk rasa ini murni sebagai pengawalan terhadap putusan MK, atau justru menjadi alat untuk menekan institusi yang seharusnya independen tersebut?
Pengamanan yang begitu ketat di sekitar MK dan Istana Merdeka menandakan bahwa ada kekhawatiran aksi ini bisa melampaui batas yang diharapkan.
Satu hal yang pasti, Jakarta tidak lagi hanya menjadi saksi bisu—kota ini berada di garis depan pertarungan antara hukum, politik, dan kehendak rakyat.
Bagaimana hasil akhir dari aksi ini akan sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk seberapa baik aparat menjalankan tugasnya sesuai dengan instruksi persuasif yang telah disampaikan.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terpilih Jadi Ketum Golkar 2024-2029, Langkah Strategis atau Sekadar Formalitas?
Atau, mungkin kita hanya perlu menunggu dan melihat apakah aksi damai ini akan benar-benar berjalan sesuai rencana, atau malah menjadi babak baru dalam sejarah panjang aksi-aksi di Jakarta.***
Artikel Terkait
Sambut Baik Putusan MK, Anies Baswedan Harap Pilgub Jakarta Makin Kompetitif
PDIP Dukung Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Memberi Peluang Lebih Banyak Calon Pemimpin Untuk Pilihan Rakyat di 2024
Putusan MK Terbaru, Peluang Baru Bagi Parpol Nonparlemen di Pilkada 2024, Cegah Borong Dukungan Paslon
Golkar Bersiap Sambut Peluang Baru, Aburizal Bakrie Dorong Pengurus Pelajari Putusan MK Terkait Pilkada
Putusan MK: ‘Game Changer’ Pilkada 2024, Mendobrak Monopoli Kekuasaan