HUKAMANEWS - Pada tanggal 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Jafar Kwairumaratu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jafar terkait dengan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2021.
Penangkapan Jafar dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jafar ditangkap di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 11.16 WIT.
Jafar yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat diamankan, tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ungkap Harli Siregar.
Setelah penangkapan, Jafar segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korupsi di Sekretariat Daerah Seram Bagian Timur
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2021.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan operasional pemerintahan, namun diduga telah diselewengkan oleh Jafar untuk keuntungan pribadi.
Penangkapan Jafar merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah timur Indonesia yang sering kali luput dari sorotan media.
Dengan tertangkapnya Jafar, diharapkan dapat membuka jalan untuk pengungkapan lebih lanjut mengenai kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah lainnya.
Artikel Terkait
Ketika Negara Tidak Serius Memberantas Korupsi
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Korupsi Senilai Rp871 miliar Atas Proyek Pabrik Gula PTPN XI yang Mangkrak, Temukan Banyak Penyimpangan
KPK Terus Pulbaket Kasus Korupsi Petral, 174 Eks Pejabat Pertamina Diselidiki
KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, Penjadwalan Ulang ke 20 Agustus 2024
Skandal Korupsi Kapal! KPK Jebloskan 4 Tersangka di PT ASDP, Pengadaan Kapal Ga Sesuai Spesifikasi, Rugi Negara Gede!