Oknum Pegawai PN Depok Terancam Berseragam Orange, Usai Todong Warga Pake Senpi, Langgar Kode Etik ASN, Terancam Sanksi Berat!

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB
PN Depok menyatakan pegawai DR melanggar kode etik ASN dengan kasus senjata airsoft gun (PMJ News / HukamaNews.com)
PN Depok menyatakan pegawai DR melanggar kode etik ASN dengan kasus senjata airsoft gun (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri / PN Depok menyatakan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR telah melanggar kode etik ASN setelah terlibat dalam kasus penodongan dengan senjata airsoft gun.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat pelanggaran tersebut tidak hanya berimplikasi pada hukum, tetapi juga melanggar norma etika yang diharapkan dari seorang ASN.

Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin, mengonfirmasi bahwa DR adalah ASN aktif yang bekerja sebagai Pustakawan Ahli Pertama di satuan kerja PN Depok.

Baca Juga: PDIP dan 4 Partai Gas Lawan KIM di Pilgub Jabar 2024! Ono Surono Siap Bikin Pertarungan Head to Head Seru Abis!

Kasus ini muncul ketika DR diduga terlibat dalam insiden di luar jam kerja, yang akhirnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Hasil pemeriksaan terhadap DN menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol Pimpinan serta diluar dari tupoksi yang bersangkutan,” ungkap Eswin dalam pernyataannya pada Jumat (16/8/2024).

Pelanggaran Kode Etik ASN

Menurut Eswin, tindakan DR jelas melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: ETIKA NEGARA DEMOKRASI, Membangun Politik, Hukum dan Ekonomi yang Bermartabat

Dalam peraturan tersebut, Pasal 10 ayat (1) huruf E menegaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Ketua PN Depok, melalui tim pemeriksa internal yang diketuai oleh Bambang Setyawan, merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI agar DR dijatuhi sanksi kedinasan atas pelanggaran tersebut.

“Oleh karena itu, Tim pemeriksa Internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,” lanjut Eswin.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Cek Jadwal Upacara HUT ke 79 RI di IKN dan Istana Negara 17 Agustus 2024

Proses Hukum yang Berjalan

Selain rekomendasi sanksi kedinasan, PN Depok juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap DR kepada pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X