Oknum Pegawai PN Depok Terancam Berseragam Orange, Usai Todong Warga Pake Senpi, Langgar Kode Etik ASN, Terancam Sanksi Berat!

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:05 WIB
PN Depok menyatakan pegawai DR melanggar kode etik ASN dengan kasus senjata airsoft gun (PMJ News / HukamaNews.com)
PN Depok menyatakan pegawai DR melanggar kode etik ASN dengan kasus senjata airsoft gun (PMJ News / HukamaNews.com)

Saat ini, DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan dan diperkirakan akan membawa kasus ini ke meja hijau dalam waktu dekat.

Implikasi Etis dan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun kejadian ini terjadi di luar jam kerja, tindakan yang dilakukan DR tetap mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika ASN.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Ucapan Keren! Bagikan Semangat Kemerdekaan di Sosmed dan Bikin Semua Orang Ikutan Bangga!

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana pengawasan terhadap ASN dilakukan, terutama di luar jam kerja resmi.

Selain itu, insiden ini juga menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN tidak hanya dapat mengakibatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan ditetapkannya DR sebagai tersangka, ia menghadapi ancaman hukuman yang tidak hanya akan berdampak pada kariernya sebagai ASN, tetapi juga kehidupan pribadinya.

Baca Juga: Skandal Tol Japek II! Mantan Bos Jasa Marga Disidang Lagi, Kerugian Negara Tembus Rp 510 Miliar, Duh Gawat Banget!

Penegakan Kode Etik ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, yang meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.

Pasal 10 ayat (1) huruf E dari peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa ASN harus selalu menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam konteks ini, tindakan DR yang terlibat dalam kasus penodongan dengan senjata airsoft gun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra ASN secara keseluruhan.

Baca Juga: Kenali 5 Elemen Semesta Hindu Panca Mahabhuta dan Cara Jaga Keseimbangannya, Tips Praktis Tri Hita Karana di Kehidupan Sehari-hari!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X