HUKAMANEWS - Kasus penemuan kerangka manusia di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengundang perhatian besar dari masyarakat bukan hanya di daerah Bandung, tapi perhatian dari luar daerah.
Kepolisian Resor (Polres) Cimahi kini tengah mendalami sejumlah pesan yang ditemukan di tembok rumah, yang diduga ditulis oleh korban, Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Putra (24).
Disin kita akan membahas lebih lanjut tentang penemuan ini, serta analisa dan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Nasihat vs Nasehat: Mana yang Bener? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Penemuan Kerangka dan Pesan di Tembok
Pada Senin, 29 Juli, Mudjoyo Tjandra menemukan kerangka istrinya, Iguh Indah Hayati, dan anaknya, Elia Putra, di rumah mereka.
Di dinding rumah, terdapat sejumlah pesan yang penuh dengan kekecewaan terhadap keluarga dan kehidupan yang diduga kuat ditulis oleh kedua korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah memeriksa barang bukti berupa USB yang ditemukan di tempat kejadian.
"Isinya berpesan kekecewaan terhadap keluarga, kehidupan. Itu semuanya yang ada di dalam USB," kata Tri di Bandung Barat, Jumat.
Analisa Pesan dan Penyelidikan
Pihak kepolisian masih melakukan analisa terhadap pesan-pesan yang ditujukan kepada suami korban, Mudjoyo Tjandra.
Pesan-pesan tersebut menunjukkan kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh Iguh dan Elia.
Kapolres Tri Suhartono mengatakan bahwa mereka juga mencocokkan tulisan di dinding dengan tulisan sehari-hari yang dibuat oleh kedua korban.
Artikel Terkait
Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Bandung Barat Gegerkan Warga, Begini Kronologi Kejadian Mengerikan Ini!
Sahroni Minta MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Demi Keadilan Buat Keluarga Korban! Jangan Abaikan Bukti Penting!
Dukung Indonesia Bebas Polio, Layanan Vaksin Ada Kok di Stasiun Kota Jakarta
Cek Fakta! Benarkah Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Bansos? Simak Penjelasannya yang Bikin Heboh di Video YouTube!
Ronald Tannur Dicekal! Pakar Hukum Setuju, Proses Kasasi Berlanjut Demi Keadilan Korban Dini Sera Afrianti