HUKAMANEWS - Kepolisian Resor Bogor baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Pelaku, yang diketahui berinisial YS, berhasil menipu beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, memberikan penjelasan lengkap mengenai modus operandi yang digunakan YS saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada hari Jumat.
Baca Juga: Selamat Hari Mangrove , Apa Manfaat Hutan Mangrove
YS menggunakan taktik menakut-nakuti korbannya dengan surat digital yang dikirim melalui telepon selulernya.
Surat tersebut berisi informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus-kasus tertentu yang membuat para ASN ketakutan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," jelas Rio.
Baca Juga: Jokowi Nggak Tahu Sosok Berinisial T! Ini Penjelasan Lengkap dari BP2MI Soal Judi Online
Menurut keterangan Kapolres, korban-korban YS adalah ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023. Pada Januari 2023, korban menyerahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada April 2024, korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024, korban menyerahkan Rp300 juta di Rest Area Gunungputri.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah jenis Porsche dan Toyota Alphard, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.
"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kejadian, kemudian satu unit mobil Alphard yang terkait pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.
YS, yang sehari-hari berprofesi sebagai kontraktor, kini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bogor Siap Bergelut di Aglomerasi Jakarta, Langkah Kota Penyangga Menuju Era Daerah Khusus yang Lebih Integratif!
Presiden Jokowi Hadir di Rumah Duka Hamzah Haz:, Kunjungan Penuh Haru dan Pemakaman Tokoh Bangsa Berusia 84 Tahun di Bogor
Jenazah Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor, Jokowi dan Tokoh Bangsa Hadir, Airlangga Hartarto Pimpin Upacara!
Bikin Geger! Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Bawa Uang Rp300 Juta dan Porsche Hasil Pemerasan di Pemkab Bogor, Ini Kronologinya
Kronologi Penangkapan YS, Pegawai KPK Gadungan Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Bogor atas Kasus Pemerasan