Polisi Bongkar Modus Pegawai KPK Gadungan, ASN Bogor Diperas Rp700 Juta Hingga Mobil Porsche, Cek Barang Bukti lainnya di Sini!

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:13 WIB
Polisi ungkap modus pegawai KPK gadungan peras ASN di Bogor dengan ancaman surat palsu, kerugian Rp700 juta. (PMJ News / HukamaNews.com)
Polisi ungkap modus pegawai KPK gadungan peras ASN di Bogor dengan ancaman surat palsu, kerugian Rp700 juta. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kepolisian Resor Bogor baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Pelaku, yang diketahui berinisial YS, berhasil menipu beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro, memberikan penjelasan lengkap mengenai modus operandi yang digunakan YS saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada hari Jumat.

Baca Juga: Selamat Hari Mangrove , Apa Manfaat Hutan Mangrove

YS menggunakan taktik menakut-nakuti korbannya dengan surat digital yang dikirim melalui telepon selulernya.

Surat tersebut berisi informasi pemanggilan dari institusi KPK atas kasus-kasus tertentu yang membuat para ASN ketakutan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi yang menimbulkan ketakutan dari para saksi yang menjadi korban," jelas Rio.

Baca Juga: Jokowi Nggak Tahu Sosok Berinisial T! Ini Penjelasan Lengkap dari BP2MI Soal Judi Online

Menurut keterangan Kapolres, korban-korban YS adalah ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali penyerahan sejak tahun 2023. Pada Januari 2023, korban menyerahkan Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Kemudian, pada April 2024, korban kembali menyerahkan uang Rp50 juta di wilayah Cibinong, dan pada 3 April 2024, korban menyerahkan Rp300 juta di Rest Area Gunungputri.

Baca Juga: Sttt, KPK Lagi Ngebahas Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan dari 3 RS, Kerugian Miliaran, Modusnya Canggih Banget! Ikutan Cek Yuk!

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah jenis Porsche dan Toyota Alphard, dua unit telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.

"Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kejadian, kemudian satu unit mobil Alphard yang terkait pada awal bulan Januari tahun 2023," kata Rio.

YS, yang sehari-hari berprofesi sebagai kontraktor, kini terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X