KPK Minta Saksi Kooperatif Hadiri Sidang Abdul Gani, Ada yang Sakit dan Tak Bisa Datang, AGK Sudah Siap di Pengadilan Ternate!

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:30 WIB
KPK Minta Saksi Kooperatif Hadiri Sidang Mantan Gubernur AGK
KPK Minta Saksi Kooperatif Hadiri Sidang Mantan Gubernur AGK

Namun, dokter spesialis ortopedi yang merawatnya telah menyatakan bahwa kondisinya membaik, sehingga AGK dapat mengikuti sidang dengan kondisi yang lebih baik.

"Alhamdulillah, kondisi terdakwa AGK sudah membaik dan dokter telah memberikan izin untuk hadir di sidang. Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan lancar," ungkap Rikhi Benindo.

Fokus KPK pada Kasus Gratifikasi

KPK saat ini fokus pada kasus gratifikasi yang melibatkan AGK. Dalam sidang ini, KPK berupaya menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Puan Maharani Mengenang Hamzah Haz: Negarawan Paripurna yang Dedikasinya Menginspirasi Bangsa, Selamat Jalan Pak Hamzah!

Kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Malut selama masa jabatannya.

Menurut Rikhi Benindo, penting bagi semua saksi untuk hadir dan memberikan kesaksian mereka secara langsung.

Kehadiran mereka sangat krusial dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Baca Juga: Puan Maharani Mengenang Hamzah Haz: Negarawan Paripurna yang Dedikasinya Menginspirasi Bangsa, Selamat Jalan Pak Hamzah!

Jadwal Sidang Selanjutnya

Dengan adanya kendala dalam kehadiran saksi, sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali.

KPK akan terus memantau dan memastikan agar semua saksi dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak dibiarkan tanpa penanganan yang tepat.

Baca Juga: Imam Supandi, Dari Dunia Pendidikan Menuju Panggung Calon Wali Kota, Siap Ubah Malang Jadi Kota Pendidikan, Industri, dan Wisata!

KPK juga akan terus mengupayakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X