HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz, meminta para saksi untuk kooperatif dan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pada sidang lanjutan yang diadakan Rabu lalu, seharusnya ada 18 saksi yang dihadirkan. Namun, menurut Rikhi Benindo, hanya 10 saksi yang dapat menghadiri sidang tersebut.
Beberapa saksi yang tidak hadir beralasan sedang berobat di luar daerah atau terlibat kegiatan di luar kota.
"Oleh karena itu, KPK akan kembali melakukan panggilan kedua dan ketiga kepada saksi untuk hadir di PN Ternate," ujar Rikhi.
Ia berharap para saksi yang belum bisa hadir kali ini akan hadir dalam sidang berikutnya.
Rikhi juga menekankan bahwa KPK lebih mengutamakan kesaksian yang diberikan secara langsung di persidangan daripada melalui media daring seperti Zoom.
"Ada saksi yang ingin menyampaikan kesaksiannya melalui Zoom tetapi belum direspon, karena KPK berharap agar saksi bisa hadir secara langsung di PN Ternate," jelasnya.
Daftar Saksi yang Belum Hadir
Beberapa saksi yang sampai saat ini belum menghadiri sidang di antaranya adalah:
1. Evan Salim Perdana
2. Hesti Tanip
3. Jabid Ibrahim
4. Kusnandar
5. Santi
6. Indra Grafika
Mereka diharapkan dapat hadir dalam sidang lanjutan mendatang.
Artikel Terkait
Buntut Penangkapan OTT Terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kini Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan ASN
Eliya Bachmid, Anggota DPRD Halmahera Bongkar Skandal Abdul Ghani, Mantan Gubernur Malut yang Habiskan Rp3 Miliar Buat Ngesex !
Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya
WASPADA, Jaksel dan Jaktim Berpotensi Longsor! Cek Daerah Rawannya dan Tips Aman dari BPBD DKI Jakarta untuk Jaga Keselamatanmu!
BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran, Produksi Dihentikan, Temuan Bahan Terlarang Jadi Sorotan! Cek Info Lengkapnya di Sini!