Kasus pelecehan seksual ini mencuat setelah salah satu akun media sosial Instagram, @dpn.ums, mengungkapkan adanya mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang mengalami perlakuan tak senonoh saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosen yang disebut sebagai Mr. B.
Akun tersebut juga memposting perbuatan serupa yang dilakukan oleh oknum dosen FKIP lainnya, yang belakangan diketahui merupakan wakil dekan FKIP.
Dalam menghadapi kasus ini, UMS menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan peraturan dan memberikan perlindungan kepada mahasiswanya.
Mereka tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pulih dari trauma yang dialami.
Pihak rektorat menegaskan bahwa mereka siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat melanjutkan studinya dengan baik.
Selain itu, UMS juga berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dengan memperketat pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kampus. ***
Artikel Terkait
Rektor Universitas Pancasila Batal Hadiri Pemeriksaan, Kasus Pelecehan Seksual Menuai Kontroversi
Universitas Pancasila Beri Respons Cepat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor, Pelaku Dinonaktifkan
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP, Penyidikan Polda Metro Jaya Tergantung Hasil Pemeriksaan Psikologi, Apa Langkah Selanjutnya? Cek Di Sini
Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban
Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek
UMS Tindak Tegas! Dosen Pelecehan Seksual Dipecat, Ini Kronologi dan Langkah Jitu Kampus Cegah Kasus Serupa!