HUKAMANEWS - Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jawa Tengah, diberhentikan dari tugasnya mengajar setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunjukkan komitmen UMS dalam menegakkan disiplin dan melindungi hak-hak mahasiswa.
Pada Sabtu, 20 Juli 2024, dalam konferensi pers di Gedung Siti Walidah UMS Solo, Wakil Rektor IV UMS Solo, Prof. Dr. EM Sutrisna, membacakan pernyataan Rektor UMS, Prof. Sofyan Anif.
"Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," ujar Prof. Sutrisna.
Baca Juga: Tanpa Baliho, Kaesang Optimis Mendulang Suara di Jawa Tengah
Sanksi ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UMS dengan Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yang diterbitkan pada 18 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Rektor UMS menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji tersebut.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan kami akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan," kata Prof. Sofyan Anif.
UMS berjanji untuk terus berupaya mencegah segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pihak rektorat juga menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.
Rektor dan segenap civitas UMS menyatakan empati mereka kepada korban.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab," ujar Prof. Sutrisna.
Baca Juga: China Bikin Katalis Propilena Hemat Biaya dan Ramah Lingkungan, Produksi Plastik Murah, Keren, Aman!
Artikel Terkait
Rektor Universitas Pancasila Batal Hadiri Pemeriksaan, Kasus Pelecehan Seksual Menuai Kontroversi
Universitas Pancasila Beri Respons Cepat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor, Pelaku Dinonaktifkan
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP, Penyidikan Polda Metro Jaya Tergantung Hasil Pemeriksaan Psikologi, Apa Langkah Selanjutnya? Cek Di Sini
Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban
Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek
UMS Tindak Tegas! Dosen Pelecehan Seksual Dipecat, Ini Kronologi dan Langkah Jitu Kampus Cegah Kasus Serupa!