Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).
Perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," kata Asep.
Penyidik KPK kemudian menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018): Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT. IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018: dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT. PP.
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018: dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT. PP.
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 - Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021): dengan nilai paket Rp37 miliar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT. PP.
Baca Juga: Kapolsek Tebet Blak-blakan Sebut Pelecehan Seksual Bukan Kewenangan Polsek
Asep turut mengungkapkan, para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
Bentuk pengaturan tersebut di antaranya, PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga diduga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bendahara Setda Sidoarjo dalam Kasus Korupsi Gus Muhdlor, Ungkap Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Sejumlah Kepala Dinas dan Badan Diciduk Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Bebas Korupsi Dimulai dari Desa! KPK Ajak Masyarakat Pedesaan Jadi Ujung Tombak Perubahan untuk Masa Depan yang Bersih dan Berintegritas"
Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Heboh! KPK Grebek Disdik dan Disperin Semarang! Korupsi ASN, Gratifikasi, Pemkot Kena Getahnya, Mbak Ita Was-was!