Bedah Tuntas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 20:00 WIB
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Youtube Ikhfa Story)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Youtube Ikhfa Story)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia terus bergerak maju dengan visi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan yang modern dan layak huni.

Sejak pengumuman rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, langkah-langkah konkret terus dilakukan untuk mewujudkan visi besar ini.

Salah satu langkah penting yang baru-baru ini dikeluarkan adalah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Peraturan ini tidak hanya mengatur strategi pembangunan, tetapi juga merumuskan bagaimana keterlibatan pihak swasta dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas kota yang layak huni di IKN.

Baca Juga: Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!

Mari kita bedah lebih dalam mengenai peraturan ini dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan ibu kota baru tersebut.

Konsiderans Peraturan Presiden

Peraturan Presiden ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama yang dijelaskan dalam konsideransnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi dasar dikeluarkannya peraturan ini:

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Tiga Tempat di Lingkup Kantor Balaikota Semarang, Untuk Kasus Apa?

1. Pembentukan Ekosistem Kota Layak Huni

Dalam upaya membentuk ekosistem kota yang layak huni di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara, diperlukan pemenuhan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tanpa adanya layanan dasar yang memadai, sulit bagi sebuah kota untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

Baca Juga: Tenang, Masih Ada Politik Uang di Pilkada 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X