HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia terus bergerak maju dengan visi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan yang modern dan layak huni.
Sejak pengumuman rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara, langkah-langkah konkret terus dilakukan untuk mewujudkan visi besar ini.
Salah satu langkah penting yang baru-baru ini dikeluarkan adalah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Peraturan ini tidak hanya mengatur strategi pembangunan, tetapi juga merumuskan bagaimana keterlibatan pihak swasta dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas kota yang layak huni di IKN.
Baca Juga: Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!
Mari kita bedah lebih dalam mengenai peraturan ini dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan ibu kota baru tersebut.
Konsiderans Peraturan Presiden
Peraturan Presiden ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama yang dijelaskan dalam konsideransnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi dasar dikeluarkannya peraturan ini:
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Tiga Tempat di Lingkup Kantor Balaikota Semarang, Untuk Kasus Apa?
1. Pembentukan Ekosistem Kota Layak Huni
Dalam upaya membentuk ekosistem kota yang layak huni di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara, diperlukan pemenuhan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Tanpa adanya layanan dasar yang memadai, sulit bagi sebuah kota untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN Setelah Bulan Agustus 2024
Perjalanan Balikpapan ke IKN Hanya 30 Menit, Begini Skema Proyek Pembangunan Jalan Tolnya!
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Insentif Menarik, ASN Berebut Pindah ke IKN, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Gelombang Pertama
Air dan Listrik di IKN Siap! Jokowi Pindah Kantor, Basuki Pastikan Semua Beres Sebelum 22 Juli 2024!
Jokowi Obral HGU IKN Hingga 190 Tahun, Investor Dijamin Happy atau Malah Bikin Pusing? Simak Yuk, Kata Para Pakar!