Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB
Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas (ANTARA / HukamaNews.com)
Kejagung Periksa Dua Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas (ANTARA / HukamaNews.com)

3. DM - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2013-2017)

4. AH - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2017-2019)

5. MA - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2019-2021)

6. ID - General Manager UBPP LM PT Antam Tbk (2021-2022)

Baca Juga: Ternyata Ada 3 Pejabat Penting KPK yang Masih Aktif Ikut Daftar Jadi Capim, Isu 'Orang Dalam' Muncul, Begini Bantahan KPK

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur logam mulia.

Mereka secara melawan hukum melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Akibat perbuatan ini, tercetak 109 ton logam mulia yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

Baca Juga: Sweet Moments! Detik-Detik Prabowo Antar Pulang PM Papua Nugini Usai Kunjungan ke Kemhan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli Siregar.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi PT Antam.

Logam mulia dengan merek ilegal ini telah menggerus pasar logam mulia resmi milik PT Antam, sehingga kerugiannya berlipat ganda.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini sangat merugikan perusahaan dan berdampak pada reputasi serta kepercayaan konsumen.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Samsat di 8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait dan memastikan bahwa semua bukti dan saksi dapat mendukung proses hukum yang adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X