Ninik juga berharap agar berbagai lembaga pelayanan publik, termasuk lembaga peradilan, dapat meningkatkan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Hal ini penting agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang tanpa takut diintimidasi atau dihalangi.
“Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” ungkap Ninik.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, yang terjadi saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban telah membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
“Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital,” katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap dua barang bukti tersebut.
“Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya,” tambahnya.
Artikel Terkait
Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar
Dewan Pers Ungkap Hadapi 813 Kasus Pelangaran Media Digital di 2023, Makin Berat Tantangan Menjaga Kualitas Pemberitaan!
Dewan Pers dan Komunitas Pers Bersatu Menentang RUU Penyiaran Bermasalah
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
Ricuh Sidang SYL, Seorang Wartawan TV Laporkan Dugaan Pengeroyokan Pendukung Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro!