HUKAMANEWS - Gelombang penolakan keras mewarnai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digagas DPR. Dewan Pers bersama seluruh elemen komunitas pers kompak menyuarakan penolakan tegas terhadap isi draf RUU yang dinilai mengancam kemerdekaan pers dan menghambat jurnalisme berkualitas.
"RUU Penyiaran ini cacat dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers," tegas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ninik menyoroti sejumlah poin krusial yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk larangan penayangan jurnalisme investigasi dan peralihan kewenangan penyelesaian sengketa pers ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Draf RUU Penyiaran dinilai luput dari partisipasi bermakna Dewan Pers dalam proses penyusunannya, mengabaikan UU Pers, dan berpotensi membungkam suara kritis jurnalistik.
"RUU ini jelas-jelas mengekang kemerdekaan pers," tegas Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.
Ia mewanti-wanti DPR dan pemerintah agar tak gegabah. "Jika ngotot disahkan, Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," tandasnya.
Baca Juga: Malas Mengetik? Ubah Suaramu Jadi Teks dengan 5 Aplikasi Ini, Cocok untuk Mahasiswa hingga Jurnalis
Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.
Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.
Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Baca Juga: Gula Darah Tinggi vs Diabetes, Mana yang Lebih Berbahaya? Ini Penjelasannya
Kekhawatiran serupa diungkapkan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Ia mendesak agar draf RUU dicabut dan dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak terkait.
Penolakan ini kian menguat dengan suara dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan seluruh konstituen Dewan Pers.
Artikel Terkait
Dewan Pers Bersiap Dampingi Sengketa Pers Berkekuatan Rp700 Miliar di Makassar
Dewan Pers Ungkap Hadapi 813 Kasus Pelangaran Media Digital di 2023, Makin Berat Tantangan Menjaga Kualitas Pemberitaan!