"Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," ujarnya.
IA lantas mencuri uang tersebut dan mengirimkannya ke sebuah rekening. Total, ia memindahkan uang nasabahnya hingga Rp 1,3 miliar.
"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711," kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Firli Bahuri Main Bulu Tangkis Bareng Minions, Komisi III DPR: Tenang Aja, Hukum Tetap Jalan Kok!
Manajemen Bank Jago Buka Suara
Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo, mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan mereka dan mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini. Bank Jago menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.
"Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan fraud," tambah Marchelo.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau mengalami kehilangan dana akibat tindakan ini. Marchelo menegaskan bahwa keamanan data nasabah adalah prioritas utama bagi Bank Jago.***
Artikel Terkait
Geger! Bank Jago Diguncang Skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar, Bank Jago Buka Suara