Terjadi Selama 7 Bulan, Begini Kronologi Mantan Karyawan Bank Jago Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 16:07 WIB
Bank Jado kebobolan dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar.
Bank Jado kebobolan dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar.

 

HUKAMANEWS – Kabar menggemparkan datang dari Bank Jago, pelopor bank digital di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Bekas karyawan mereka kedapatan membobol dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar! 

Seperti dituturkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers pada Rabu (10/7), aksi kriminal ini dilakukan oleh IA, 33 tahun, yang ketika itu masih berstatus contact center specialist sehingga bisa mengakses sistem Bank Jago. 

IA kemudian membuka 112 rekening nasabah Bank Jago yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana. Disebutkan, IA mencuri dana nasabah Bank jago karena dipicu motif ekonomi.

Baca Juga: Hujan Lebat di Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Alam

"Motif pelaku lebih ke motif ekonomi," kata Kombes Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, uang Rp 1,3 miliar tersebut dipakai IA untuk keperluan pribadi hingga jalan-jalan dengan keluarganya. 

"Dana Rp 1,3 M tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," ujarnya.

 Baca Juga: Google Maps di iOS dan CarPlay, Rasakan Kecepatan Jalananmu Secara Langsung dengan Fitur Terbaru!

Kronologi IA membobol uang nasabah hingga Rp 1,3 miliar

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi pencurian ini berlangsung selama tujuh bulan, mulai Maret hingga Oktober 2023.

"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024). 

IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana.

Baca Juga: Jam Tangan Gaul Ini Bukan Cuma Buat Gaya, Tapi Bisa Pantau Kesehatan Lewat Keringat! Yuk Intip Teknologi Keren Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X