Hingga kini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Baca Juga: Jamaah Islamiyah Resmi Bubar, Apresiasi Tokoh NU dan Pakar Terorisme
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden Jokowi.
KPK secara konsisten mengingatkan seluruh pegawainya mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik judi online.
Tessa Mahardika menekankan bahwa setiap pegawai KPK harus menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra lembaga.
"KPK telah mengadakan berbagai sosialisasi dan memberikan arahan kepada seluruh pegawai mengenai bahaya judi online. Kami berharap setiap pegawai bisa menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak reputasi lembaga," tambahnya.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri informasi ini hingga tuntas.
Tessa menegaskan bahwa KPK tidak akan mentolerir pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan ini. Jika terbukti ada pegawai yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.***
Artikel Terkait
Rugikan Negara Rp125 miliar, Mensos Risma Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Dalam Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG di Pertamina! KPK Seret HK dan YA, Apa Kabar Nasib Karen Agustiawan?
SYL Merasa Dikhianati! Ajudan Lempar Tuduhan Korupsi, Keluarga Terlibat? Baca Selengkapnya di Sini!
Skandal Korupsi 1T di PT Taspen Terbongkar! Investasi Fiktif Saham dan Sukuk, KPK Gercep Usut Tuntas!