Jamaah Islamiyah Resmi Bubar, Apresiasi Tokoh NU dan Pakar Terorisme

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 06:00 WIB
Tangkap layar video pernyataan sejumlah anggota JI ini disampaikan melalui sebuah video berdurasi 3 menit 10 detik yang direkam di Bogor, Jawa Barat.
Tangkap layar video pernyataan sejumlah anggota JI ini disampaikan melalui sebuah video berdurasi 3 menit 10 detik yang direkam di Bogor, Jawa Barat.

HUKAMANEWS – Minggu, 30 Juni 2024, sejumlah anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda dan dikenal dengan berbagai serangan terorisme, secara resmi mengumumkan pembubaran kelompok mereka. 

Pernyataan sejumlah anggota jamaah Islamiyah ini disampaikan melalui sebuah video berdurasi 3 menit 10 detik yang direkam di Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, tampak seorang anggota Jamaah Islamiyah membacakan pernyataan pembubaran sementara 15 orang lainnya berdiri di belakangnya, menyatakan kesediaan mereka untuk meninggalkan ideologi yang selama ini mereka anut.

 Baca Juga: Marshel Widianto Buka Suara, Bantah Tudingan Utang dari Pandji, Kritik Jadi Semangat Maju Pilkada Tangsel!

Apresiasi dari Tokoh Nahdlatul Ulama

Muhammad Najih Arromadloni, yang dikenal dengan panggilan Gus Najih, seorang tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU), memberikan apresiasi terhadap langkah pembubaran ini.

Menurutnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri memiliki peran penting dalam menyadarkan para pemimpin Jamaah Islamiyah bahwa pemahaman mereka tentang jihad selama ini keliru. 

“Peristiwa ini menjadi hal yang sangat bersejarah, bukan hanya bagi Densus, tapi juga bagi Indonesia,” ujar Gus Najih kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7).

Baca Juga: Bongkar Sindikat Judi Online dan streaming Porno, Bareskrim Temukan Perputaran Uang Hingga Rp500 Miliar dari Taiwan

Ia berharap agar pemikiran para pemimpin JI ini dapat diikuti oleh para anggota mereka di tingkat akar rumput. 

Gus Najih menekankan pentingnya pembubaran secara publik sebagai pesan massal bahwa Jamaah Islamiyah telah mengakhiri eksistensinya di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa pemahaman yang keliru selama ini harus dihentikan demi keamanan dan kedamaian bangsa.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum 

Pandangan Pakar Terorisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X