HUKAMANEWS - Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan di dunia maya.
Kali ini, mereka berhasil membongkar sindikat judi online yang juga menyediakan layanan streaming pornografi.
Sindikat ini ternyata dikendalikan oleh jaringan internasional yang berbasis di Taiwan.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menemukan bahwa perputaran uang dari kegiatan ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp500 miliar.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan pada Senin, 8 Juli, bahwa kasus ini mencakup tindak pidana perjudian online dan pornografi yang dikelola oleh sindikat internasional dari Taiwan.
Pengungkapan sindikat ini tidaklah mudah. Bareskrim melakukan operasi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bandung, Jawa Tengah, Bali, dan Makassar.
Dari operasi tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian peran para tersangka adalah sebagai berikut:
- CCW sebagai marketing,- SM sebagai customer service,
- WAN sebagai agen,
- KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai host live streaming.
Menurut Djuhandani, sindikat ini dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K yang menjadi otak di balik seluruh operasi ilegal tersebut.
Khusus untuk judi online, sindikat ini mengelola dua situs, yakni hot51 dan 82gaming. Situs hot51 diketahui menyediakan dua layanan utama yaitu judi online dan live streaming pornografi.
Pada situs hot51, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host untuk layanan live streaming pornografi.
Para host ini kemudian mengadakan siaran langsung yang dapat diakses oleh pengguna situs tersebut.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi 1T di PT Taspen Terbongkar! Investasi Fiktif Saham dan Sukuk, KPK Gercep Usut Tuntas!
Ismail Gantikan Semuel Abrijani Pangerapan Sebagai Plt. Dirjen Aptika, Tantangan Baru Menanti di Tengah Krisis Keamanan Data Nasional
Aksi Buruh di Patung Kuda, 1.304 Personel Gabungan Siap Amankan Unjuk Rasa Terkait Omnibus Law dan Upah Murah
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ayahnya Berterima Kasih, Keluarga Bahagia, dan Siap Jemput di Polda Jabar!