Modus operandi ini sudah berjalan selama beberapa bulan dan telah berhasil mengumpulkan perputaran uang yang sangat besar.
Analisis yang dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang sindikat ini mencapai Rp500 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
Angka ini mencerminkan betapa masifnya operasi ilegal yang dilakukan oleh sindikat tersebut.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum
Para tersangka yang telah diamankan oleh Bareskrim dijerat dengan berbagai pasal yang cukup berat.
Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Membangun Sistem yang Menghargai Keadilan, Sebuah Catatan Penting Menuju Indonesia Emas
Keberhasilan Bareskrim dalam membongkar sindikat ini tentu membawa dampak positif bagi masyarakat.
Selain menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak, pengungkapan ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan di dunia maya.
Judi online dan pornografi adalah dua kejahatan yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak negatif pada moral dan etika masyarakat.
Kedepannya, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Kerja sama dengan PPATK dan lembaga terkait lainnya akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sindikat serupa yang beroperasi di Indonesia.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antar lembaga yang baik, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan siber.***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi 1T di PT Taspen Terbongkar! Investasi Fiktif Saham dan Sukuk, KPK Gercep Usut Tuntas!
Ismail Gantikan Semuel Abrijani Pangerapan Sebagai Plt. Dirjen Aptika, Tantangan Baru Menanti di Tengah Krisis Keamanan Data Nasional
Aksi Buruh di Patung Kuda, 1.304 Personel Gabungan Siap Amankan Unjuk Rasa Terkait Omnibus Law dan Upah Murah
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ayahnya Berterima Kasih, Keluarga Bahagia, dan Siap Jemput di Polda Jabar!