Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG di Pertamina! KPK Seret HK dan YA, Apa Kabar Nasib Karen Agustiawan?

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:43 WIB
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina: Pengembangan Perkara KPK (KPK /HukamaNews.com)
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina: Pengembangan Perkara KPK (KPK /HukamaNews.com)

Vonis terhadap Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Maryono menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman Karen, yaitu sikap sopan selama persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdian untuk Pertamina meskipun telah mengundurkan diri.

Namun, terdapat juga beberapa hal yang memberatkan hukuman, seperti perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara.

Baca Juga: Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Tekankkan Pentingnya Evaluasi Agar Insiden Serangan Siber PDNS 2 Tidak Terulang

Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti dari jaksa, sehingga KPK menyatakan banding.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X