Vonis terhadap Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.
Maryono menjelaskan beberapa hal yang meringankan hukuman Karen, yaitu sikap sopan selama persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdian untuk Pertamina meskipun telah mengundurkan diri.
Namun, terdapat juga beberapa hal yang memberatkan hukuman, seperti perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkannya terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Sebelumnya, Karen dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti dari jaksa, sehingga KPK menyatakan banding.***
Artikel Terkait
Prabowo Tampil Keren di Hari Bhayangkara ke-78 Usai Operasi Cedera Kaki, Simak Momen Spesialnya dan Dukungannya untuk Polri!
Ketua DPR RI Puan Maharani Tekankkan Pentingnya Evaluasi Agar Insiden Serangan Siber PDNS 2 Tidak Terulang
Pengembangan Perkara Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024