Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG di Pertamina! KPK Seret HK dan YA, Apa Kabar Nasib Karen Agustiawan?

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 09:43 WIB
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina: Pengembangan Perkara KPK (KPK /HukamaNews.com)
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina: Pengembangan Perkara KPK (KPK /HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penetapan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA pada Selasa.

Baca Juga: Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujarnya.

Namun, Tessa belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai peran kedua tersangka tersebut dalam kasus ini.

Identitas dan peran mereka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan selesai.

Baca Juga: Bocoran Warna dan Spesifikasi Samsung Galaxy S24 FE, Intip Ada Apa Saja yang Baru!

Saat ini, penyidikan sedang berlangsung dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan tindakan penyidik lainnya.

Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan kehadiran saksi-saksi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPK.

Dia menegaskan bahwa KPK akan menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebelumnya telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24 Juni lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X