Fakta-fakta Menarik Tentang Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar, Jangan Kaget Lihat Fakta Nomor 3!

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 19:30 WIB
fakta menarik tentang rumah pensiun Jokowi di Karanganyar (Antara news)
fakta menarik tentang rumah pensiun Jokowi di Karanganyar (Antara news)

3. Dibiayai oleh Negara

Pembangunan rumah pensiun ini sepenuhnya dibiayai oleh negara.

Anggaran untuk rumah pensiun mantan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Kronologi Serangan Siber Pusat Data Nasional Hingga Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie Mencuat

Rumah ini akan menjadi hak milik Jokowi dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai dengan pemasangan pagar seng di sekitar lahan pada awal pekan ini.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan bahwa pemasangan pagar ini dilakukan untuk menandai dimulainya proyek pembangunan fisik pada Juli 2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja sedang meratakan tanah dan membersihkan semak belukar dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga: Jadi Sorotan Lantaran PDN Diretas, Inilah Kinerja Menkominfo Budi Arie Setelah Hampir Satu Tahun

Rumah pensiun Presiden Jokowi di Karanganyar tidak hanya menarik perhatian karena luas dan fasilitasnya, tetapi juga karena proses pembangunan yang melibatkan pilihan pribadi presiden serta pembiayaan oleh negara.

Pembangunan ini menjadi simbol penghargaan negara kepada mantan presiden atas jasa-jasa mereka selama menjabat.

Sebagai informasi tambahan, beberapa mantan presiden lain memilih lokasi rumah pensiun di DKI Jakarta, sementara Jokowi memilih daerah yang lebih dekat dengan kampung halamannya di Jawa Tengah.

Daftar Fakta Rumah Pensiun Jokowi

Baca Juga: Pusat Dana Nasional Kena Serangan Siber, Kenapa Tidak Ada Pemisahan Pendanaan Infrastruktur dan Keamanan Digital?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X