Disebut Bermotif Tamak, Mantan Mentan SYL di Ganjar 12 Tahun Penjara Usai Terjerat Kasus Korupsi Rp44,2 Miliar Oleh KPK

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Karena Tamak, KPK Tuntut 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Korupsi Karena Tamak, KPK Tuntut 12 Tahun Penjara

Faktor ini diakui oleh jaksa sebagai keadaan yang meringankan, namun tidak cukup untuk mengurangi tuntutan yang berat.

Kasus korupsi yang melibatkan SYL tidak dilakukan sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Ketiganya diyakini melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Gerindra Sebut Blusukan Gibran di Jakarta Bagian dari Mandat Prabowo, Menciptakan Suasana Politik yang Teduh

Tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL meliputi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan sektor pertanian di Indonesia.

KPK tidak main-main dalam menindak kasus korupsi. Langkah tegas yang diambil dalam menuntut SYL menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: NasDem Undang Prabowo Ke Kongres III Untuk Jajaki Kerja Sama Strategis Dalam Mendukung Pemerintahan Mendatang

Masyarakat berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang merusak tatanan negara.

Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu adalah kunci untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kasus SYL menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan atau status seseorang.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Indonesia bisa semakin bersih dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga: Gerindra Sebut Blusukan Gibran di Jakarta Bagian dari Mandat Prabowo, Menciptakan Suasana Politik yang Teduh

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di sekitarnya.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi bisa terwujud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X