"Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum," terang Harli.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas perjudian daring ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dengan menerapkan hukuman maksimal, diharapkan para pelaku judi online akan berpikir dua kali sebelum melakukan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!
Penerapan hukum maksimal ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian daring.
Selain itu, koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum. ***
Artikel Terkait
AJI dan Dewan Pers Tanggapi Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online
5 Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Daerah Mana yang Paling 'Merajalela'?
Sembilan Tersangka Judi Online di Semarang Raih Omzet Hingga 15 Milyar Rupiah
Jawa Barat Jadi Jawara Judi Online, Begini Tanggapan Gubernur Bey Triadi
Judi Online Adalah Maut, Habiskan Perputaran Uang Hingga Rp600 Triliun Tapi Bandar Masih Aman di Luar Negeri
Jawa Barat Catat 535.644 Kasus Judi Online, Polda Jabar dan Satgas Lakukan Langkah Tegas