Kejaksaan Agung Memberlakukan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Judi Online Dalam Upaya Memberantas Kejahatan Daring di Indonesia

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
Kejaksaan Agung menerapkan hukuman maksimal untuk pelaku judi online demi memberantas kejahatan daring secara efektif dan efisien.
Kejaksaan Agung menerapkan hukuman maksimal untuk pelaku judi online demi memberantas kejahatan daring secara efektif dan efisien.

"Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum," terang Harli.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas perjudian daring ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dengan menerapkan hukuman maksimal, diharapkan para pelaku judi online akan berpikir dua kali sebelum melakukan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Kebocoran Data! Menkominfo: PDNS 2 Aman dari Serangan Siber, Pemulihan Rampung Agustus 2024!

Penerapan hukum maksimal ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian daring.

Selain itu, koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, kepolisian, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X