HUKAMANEWS - Pembagian kuota haji untuk tahun 2024 kembali menjadi sorotan tajam setelah Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) diduga melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, yang seharusnya menjadi pegangan utama dalam penetapan alokasi jemaah haji Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu kemarin, Abdul Wachid menjelaskan bahwa awalnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Dampak Potensialnya Terhadap Pilkada Jakarta, Begini Kata Pengamat Politik...
Namun, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed Bin Salman, pada Oktober 2023, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Total keseluruhan kuota haji pun meningkat menjadi 241.000 jemaah.
"Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada November 2023 secara tegas menyepakati alokasi kuota haji tahun 2024 sebesar 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," tutur Abdul Wachid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Namun, pada rapat kerja berikutnya pada Maret 2024, Kemenag diduga telah mengubah komposisi pembagian kuota haji, tidak mempertimbangkan tambahan kuota yang telah disepakati sebelumnya.
Alokasi yang diumumkan hanya sebanyak 221.000 jemaah, dengan pembagian 92% untuk haji reguler (213.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (27.680 jemaah).
"Perubahan komposisi ini jelas melanggar kesepakatan rapat kerja sebelumnya dan Keputusan Presiden yang mengatur anggaran BPIH Tahun 1445H/2024," tegas Abdul Wachid yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.
Baca Juga: Kontroversi Kasus Korupsi Jalur Kereta, Apakah KPK Siap Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?
Menurut Abdul Wachid, penentuan komposisi kuota haji sangat penting mengingat antrian untuk jemaah haji reguler yang sangat panjang.
Contohnya, di beberapa daerah seperti kabupaten di Sulawesi Selatan, antrian bahkan mencapai 45 tahun.
Hal ini menunjukkan urgensi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati guna memastikan distribusi kuota yang adil dan efisien.
Artikel Terkait
Capaian Besar Kemenag, 75 Ribu Visa Jemaah Haji Reguler Terbit, Persiapan Menuju Tanah Suci Berjalan Lancar
Waspada Tawaran Berangkat Ke Tanah Suci tanpa Antrean! Kemenag Ungkap Kuota Haji 2024 Terisi Penuh
Waspadai Penawaran Ilegal! Kemenag Ingatkan Risiko Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji
Kemenag Tegas Dukung Proses Hukum Pada Pelaku Pembubaran Ibadah di Tangerang Selatan, Upaya Menegakkan Keadilan
Kemenag Sediakan Katering Khusus Bagi Jemaah Haji Lansia, Langkah Nyata untuk Kenyamanan Ibadah