HUKAMANEWS - Penyidikan kriminalitas di Indonesia semakin menuntut ketelitian dan pendekatan ilmiah, terutama dengan penekanan baru-baru ini dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).
Konsep ini menjadi landasan utama dalam mengungkap kasus-kasus yang kompleks dan memastikan bukti yang terang benderang.
Menurut Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam pidato sambutannya di STIK-PTIK, pentingnya SCI sangat ditekankan.
Dalam konteks ini, SCI bukan sekadar sebuah metode, tetapi suatu pendekatan yang mendalam dan terstruktur dalam mengumpulkan bukti yang valid dan tidak bisa diragukan.
Pentingnya metode ini tergambar dari sejumlah kasus yang sempat mengundang kontroversi, seperti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon beberapa tahun lalu.
Kasus ini menghadapi masalah serius karena kurangnya pendekatan SCI yang menyebabkan persepsi publik terhadap keadilan menjadi terganggu.
Pembuktian yang tidak ilmiah memunculkan isu-isu sensitif seperti intimidasi terhadap terdakwa dan kesalahan identifikasi terhadap korban.
Di sisi lain, terdapat pula contoh yang sukses dalam penerapan SCI, seperti dalam kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.
Berkat analisis ilmiah dan penggunaan teknologi DNA, pelaku berhasil diidentifikasi dengan jelas.
Keberhasilan ini tidak hanya menguatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan ilmiah dalam menangani kasus-kasus serius.
Kapolri, melalui amanat yang disampaikan Wakapolri, menekankan kepada seluruh penyidik untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
Semua langkah dalam penyelidikan harus didukung oleh bukti dan fakta yang kuat, yang bisa dibuktikan secara ilmiah.
Artikel Terkait
Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, PKS Angkat Bicara!
5 Provinsi di Indonesia Rawan Karhutla dan Kekeringan, BMKG Antisipasi dengan Gelar Modifikasi Cuaca
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!
Agnez Mo Dituding Jiplak Lagu 'Bilang Saja', Dituntut Rp1,5 Miliar Sama Ari Bias! Gimana Tanggapan Agnez?