PDIP Lapor Dewas Terkait KPK Sita HP Hasto Kristiyanto, Simak Kronologinya di sini!

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
PDIP lapor Dewas KPK atas penyitaan HP Hasto Kristiyanto. Tim hukum tuding penyidik KPK tidak profesional. Bagaimana kelanjutannya? (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
PDIP lapor Dewas KPK atas penyitaan HP Hasto Kristiyanto. Tim hukum tuding penyidik KPK tidak profesional. Bagaimana kelanjutannya? (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus penyitaan barang-barang pribadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, giliran Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang mengalami penyitaan handphone (HP) dan beberapa barang lainnya.

Tak tinggal diam, tim hukum PDIP segera melaporkan tindakan penyidik KPK ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Sebentar Lagi Idul Adha, inilah 3 Golongan Penerima Daging Kurban dan Ketentuan Pembagiannya

Kasus penyitaan ini bermula saat Hasto Kristiyanto tengah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.

Kasus ini menyeret nama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang kini menjadi buronan KPK sejak tahun 2020.

Harun diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Baca Juga: WOW! BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar di 2025, Termasuk Rp45 Miliar untuk Youtuber dan TikToker

Saat Hasto diperiksa, Kusnadi yang berada di lobi Gedung Merah Putih KPK dipanggil oleh penyidik Rosa Purba Bekti.

Dalam keadaan tidak menduga, Kusnadi naik ke lantai 2 dan di sana terjadi penyitaan.

Barang-barang yang disita mencakup dua handphone milik Hasto, satu handphone milik Kusnadi, catatan pribadi Hasto, dan kartu ATM Kusnadi.

Baca Juga: Detik-Detik Pengumuman SNBT 2024 Telah Tiba! Daftar Link RESMI dan Cara Cek Nilai Hasil UTBK

Tim hukum PDIP, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menilai penyitaan tersebut tidak profesional dan menduga adanya upaya untuk menjebak Hasto dan Kusnadi.

Mereka menilai penyitaan dilakukan tanpa dasar yang kuat dan tidak mendesak, mengingat Kusnadi hanya mendampingi Hasto dalam pemeriksaan.

Ronny juga menyoroti pentingnya izin dari Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penyitaan, sesuai dengan pasal 38 KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X