HUKAMANEWS - Panggung politik Indonesia kembali dipanaskan dengan adanya perdebatan serius antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) terkait regulasi usia calon kepala daerah.
Dalam sebuah putusan yang kontroversial, MA mengeluarkan keputusan No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan syarat usia minimal calon kepala daerah yang sebelumnya diatur oleh KPU.
Keputusan ini telah memicu diskusi luas di kalangan stakeholders politik, dengan KPU secara terbuka mengungkapkan kebingungannya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dengan tegas mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bongkar Kasus Korupsi Jual-Beli Gas PGN, Sederet Pejabat Dipanggil KPK
"Kami di KPU terkejut dengan keputusan MA yang meminta syarat usia minimal 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati hanya berlaku saat pelantikan, bukan saat pendaftaran," jelas Hasyim dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
KPU berpendapat bahwa peraturan harusnya berlaku saat pendaftaran untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian.
Keputusan MA tersebut membuka peluang bagi individu yang belum mencapai usia minimal saat pendaftaran tetapi akan mencapainya saat pelantikan.
Menurut KPU, hal ini menimbulkan kerancuan administratif yang tidak diinginkan.
Hasyim menambahkan, "Tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU, yaitu pada 22 September 2024. Namun, jika pelantikan terjadi setelah itu, kami di KPU tidak memiliki kejelasan kapan harus menerapkan syarat usia tersebut."
Dalam menghadapi dilema ini, KPU tidak berdiri sendiri.
"Sedang dibahas dalam harmonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hasyim, menegaskan bahwa dialog antara KPU dan pemerintah masih berlangsung untuk mencari solusi yang paling tepat.
Harmonisasi ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan menghindari kebingungan di lapangan yang bisa mengganggu jalannya Pilkada 2024.
Baca Juga: Multitasking di iPhone, Simak Cara Mengaktifkan ChatGPT Sambil Buka Aplikasi Lain
Artikel Terkait
Laporan Bukti Pemerasan Diminta KPK dari Terdakwa Suap MA, Ali Fikri, Aduan Masyarakat Akan Diproses Serius
Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun
KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Dadan Tri Yudianto, Tuntut Keadilan Kasus Suap MA
Era Digitalisasi Peradilan, Pengajuan Kasasi dan PK Kini Lebih Mudah dengan Peluncuran SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi
Kaesang Berpeluang Maju di Pilkada 2024, MA Perluas Tafsir Syarat Usia, Pemerintah Abai
Gibran Sambut Baik Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Turun, Peluang Anak Muda Terbuka Lebar di Pilkada 2024