Ali Fikri menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sangat signifikan.
"Angka kerugian negara tentu akan dihitung lebih konkret dalam proses penyidikan, namun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara dan pentingnya penanganan kasus ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan lain berinisial PT IG pada periode 2018-2020.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap terkait tersangka dan pasal-pasal yang akan diterapkan akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung dan tersangka ditahan.
Sebagai bagian dari langkah preventif, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini.
Dua orang tersebut terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan kaburnya tersangka yang dapat menghambat proses hukum," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
Kasus korupsi di PGN ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat merusak tatanan perusahaan dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
PGN sebagai perusahaan yang berperan penting dalam penyediaan gas untuk berbagai sektor, seharusnya beroperasi dengan transparan dan akuntabel.
Namun, adanya praktik korupsi membuat kepercayaan publik terhadap perusahaan ini menurun.
Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tentu berdampak pada anggaran negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Giliran Keluarga Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Penambangan Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun
BONGKAR 4 Fakta Mengejutkan Tentang Kasus Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Inilah Kerugian Besar dan Daftar Tersangka
Dua Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Segera Disidang, Kejagung Serahkan Bukti Dan Siap Dakwa Dengan Kerugian Rp300 Triliun
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel: Sebuah Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka