Rugikan Negara Hingga 300 Triliun, PJ Gubernur Bangka Belitung Pertanyakan Transparansi Aspek Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:35 WIB
Kasus korupsi PT Timah Tbk merugikan negara Rp 300 triliun. PJ Gubernur Bangka Belitung mempertanyakan aspek penghitungan kerugian. (PMJ News / HukamaNews.com)
Kasus korupsi PT Timah Tbk merugikan negara Rp 300 triliun. PJ Gubernur Bangka Belitung mempertanyakan aspek penghitungan kerugian. (PMJ News / HukamaNews.com)

21. Harvey Moeis (HM), Perwakilan PT RBT dan suami dari artis Sandra Dewi.

22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.

Aspek Penghitungan dan Transparansi

Penting bagi publik untuk memahami aspek-aspek yang dihitung dalam kasus ini.

Transparansi dalam penghitungan kerugian negara adalah hal yang sangat krusial agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di masyarakat.

Baca Juga: Menuju Pilkada Jakarta 2024, Inilah Tokh-tokoh Nonpartai yang Masuk Bursa dan Punya Peluang Kuat

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali juga berharap Kejagung dapat segera mempublikasikan rincian aspek-aspek yang dihitung BPKP dalam audit tersebut.

Dalam kasus ini, transparansi juga akan membantu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan porsi kesalahan dan keterlibatan mereka.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan timah di Indonesia.

Baca Juga: Insiden Konstruksi Gedung Kejagung Pengaruhi Operasional MRT, Penumpang Dievakuasi ke Stasiun Terdekat

Kerugian sebesar Rp 300 triliun tentu bukan angka kecil dan memiliki dampak yang sangat signifikan bagi negara.

Dana sebesar itu bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pengungkapan kasus korupsi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan dorongan bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X