Menurutnya, perusahaan tersebut tidak mungkin mampu menanggung beban kerugian sebesar itu sendirian karena kondisi keuangan yang terus merugi.
Febrie menekankan bahwa para tersangka dalam kasus ini juga akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar kerugian negara tersebut.
Febrie memaparkan bahwa kerugian negara ini dihitung berdasarkan tiga perhitungan utama yang dilakukan oleh BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: PP Tapera 2024, Solusi atau Beban Baru Bagi Rakyat?
"Kemahalan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian keuangan negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun," jelas Febrie.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah Tbk ini terdiri dari tiga komponen utama.
Pertama, kemahalan harga sewa smelter yang ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun.
Smelter, atau pabrik peleburan bijih timah, disewakan dengan harga yang jauh di atas harga pasar, sehingga negara mengalami kerugian besar dari aspek ini.
Kedua, penjualan bijih timah kepada mitra yang mencapai Rp 26 triliun.
Dalam hal ini, bijih timah dijual kepada mitra dengan harga yang tidak wajar, yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Harga jual yang terlalu rendah atau ada praktik mark-up harga menjadi salah satu penyebab utama kerugian ini.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun
Ketiga, kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal atau tidak sesuai aturan menyebabkan kerugian jangka panjang yang harus ditanggung oleh negara.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air Terjerat Jadi Tersangka, Jejak Gelap Bisnis Terkuak!
Skandal Korupsi PT Timah Capai Capai 22 Orang, Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru, Simak Selengkapnya di Sini!
Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun
Terungkap! Ini 3 Fakta Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang jadi Tersangka Korupsi Timah Rp300 Triliun