Para tersangka diduga melakukan pelanggaran serius dengan mencatut nama PT Antam pada produk logam mulia milik swasta.
"Tindakan mereka ini melanggar hukum dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang jelas," tegas Kuntadi.
Kuntadi menambahkan, "Para tersangka ini, tanpa kewenangan, telah mengikatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM yang seharusnya eksklusif untuk produk-produk Antam."
Baca Juga: Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah
Menurut penyidik, dalam periode tersebut, tersangka berhasil mencetak dan mendistribusikan sekitar 109 ton logam mulia secara ilegal.
"Ini tidak hanya mengurangi pendapatan perusahaan, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap Antam," jelas Kuntadi.
Kutandi juga menjelaskan mengenai produk ilegal yang dijual bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
"Produk ilegal ini dijual bersamaan dengan produk resmi PT Antam, sehingga merugikan perusahaan tidak hanya secara finansial tetapi juga dari sisi citra," tambahnya.
Kasus korupsi PT Antam ini merupakan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan, terutama yang berstatus BUMN.
Kejaksaan Agung berjanji akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. ***
Artikel Terkait
Skandal Korupsi PT Timah Capai Capai 22 Orang, Mantan Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru, Simak Selengkapnya di Sini!
KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Langkah Cegah Diterapkan
Wiihh Korupsi Capai 109 Ton Emas PT Antam! Kejagung Tetapkan Enam Tersangka, Penahanan Dilakukan demi Transparansi dan Akuntabilitas
Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun
Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010
Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya