Terbongkarnya Skandal Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Tetapkan Enam Tersangka

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:45 WIB
Skandal korupsi emas Antam terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka.
Skandal korupsi emas Antam terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka.

HUKAMANEWS - Kasus korupsi baru kembali mencoreng industri pertambangan Indonesia dengan munculnya dugaan penyelewengan dalam tata niaga logam mulia PT Antam yang terjadi selama lebih dari satu dekade.

Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, memicu kembali perdebatan mengenai tata kelola dan pengawasan korporat di perusahaan-perusahaan BUMN.

Dalam sebuah langkah besar dalam penyelidikan ini, Kejaksaan Agung mengatakan telah mengidentifikasi dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan pencerahan tentang bagaimana korupsi tersebut bisa berlangsung selama periode 2010 hingga 2021.

Baca Juga: PDIP Jateng Diarahkan untuk Mengusung Sosok Kader Muda di Pilgub 2024, Sebuah Langkah Strategis

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang di salah satu perusahaan milik negara yang paling dihormati di Indonesia.

"Dugaan penyelewengan ini mencakup sejumlah aktivitas yang secara serius merusak tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip HukamaNews.com dalam sebuah konferensi pers.

Penyidik berkomitmen untuk usut tuntas kasus ini dan memastikan yang terlibat bertanggung jawab.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun' di Antam, Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam, Begini Modusnya

"Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap aspek dari kasus ini dan memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka."

Menurut Kuntadi, keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari unit pengelolaan logam mulia di Antam, yang dipecah berdasarkan periode mereka bertugas.

Mereka diidentifikasi dengan inisial TK yang bertugas dari tahun 2010-2011, DM untuk tahun 2011-2012, HM dari 2013 hingga 2017, AH dari 2017 hingga 2019, MAA dari 2019 hingga 2021, dan ID yang mengelola unit pada tahun 2021-2022.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Modus Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Penjualan Ilegal Emas 109 Ton dari Tahun 2010

"Empat dari enam tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan," lanjut Kuntadi.

Kuntandi menambahkan untuk tersangka DM dan AH tidak ditahan karena dalam masa hukuman di kasus lain.

"Khusus untuk tersangka DM dan AH, mereka tidak kami tahan karena sudah menjalani hukuman dalam kasus lain yang terkait."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X