Aje Gile! Bongkar Rincian Kerugian Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:45 WIB
Kasus korupsi timah menggemparkan dengan kerugian negara Rp300 triliun. (dok. pajakku)
Kasus korupsi timah menggemparkan dengan kerugian negara Rp300 triliun. (dok. pajakku)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan komoditas tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.

Kabar ini menjadi sorotan utama, mengingat dampak yang ditimbulkannya terhadap perekonomian dan keuangan negara.

"Angka yang disebut Rp300 triliun ini masuk dalam kategori kerugian negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip HukamaNews.com Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Tapera Diwajibkan Bagi Semua Pekerja, Termasuk yang Sudah Memiliki Rumah

Sebuah audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa kerugian negara yang sebelumnya diestimasi sekitar Rp271 triliun, ternyata bertambah menjadi Rp300 triliun.

Periode ini mencakup rentang waktu 2015 hingga 2022 dan melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan, "Angka sebesar Rp300 triliun itu akan dijadikan jaksa sebagai dakwaan kerugian negara."

Baca Juga: Wow Langsung Cair! Biduan Nayunda Nabila Ngaku Dengan Kedekatannya Dapat Bantuan Cicilan Apartemen dari Eks Menteri SYL!

Bertambahnya jumlah kerugian ini didasarkan pada tiga perhitungan utama yang dilakukan oleh BPK. Pertama, kemahalan harga sewa smelter yang diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun.

Kedua, penjualan bijih timah kepada mitra yang mencapai Rp26 triliun.

Dan ketiga, kerugian uang negara dan lingkungan yang mencapai angka mencengangkan, Rp271 triliun.

Baca Juga: Pengakuan Nayunda Nabila, Minta Syahrul Yasin Limpo Bayarkan Cicilan Apartemennya, Apakah Ini Uang Pribadi atau Negara?

Namun, kerugian sebanyak itu tidak terjadi begitu saja.

Melalui proses penyelidikan yang intensif, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono alias BGA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X