HUKAMANEWS - Operasi razia polisi di kawasan Bojonggede mengungkap kasus mengejutkan.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dengan modus yang tak terduga.
Berkedok sebagai pemilik warung nasi, RHM bin AMR (36), warga asli Madura, berhasil diamankan oleh petugas.
Baca Juga: Taktik Phishing via Dropbox Mengincar Staf Keuangan, Waspada Serangan Siber Terbaru!
Menurut keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Mereka mencurigai adanya peredaran sabu di sekitar area warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, terdapat indikasi peredaran narkotika jenis sabu yang bersembunyi di balik aktivitas warung nasi," ungkap Ade Sudrajat dalam keterangannya.
Selain menangkap pelaku utama, RHM, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Hasilnya sungguh mengejutkan, seberat 8,24 gram sabu berhasil ditemukan dalam sebuah plastik klip bening yang disimpan di atas lemari warung.
"Kami menemukan kristal putih yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu," jelas Ade Sudrajat.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Bojonggede untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Artikel Terkait
7 Fakta Kelam Fredy Pratama, Gembong Narkoba Jaringan Internasional yang Kini Sembunyi di Belantara Hutan Thailand
Terbongkar! inilah Detik-Detik Penangkapan Bos narkoba Fredy Pratama Polisi Lintas Negara Pojokan di Hutan Thailand
Kolaborasi Mantap! Bea Cukai dan Polri Sukses Cegah Penyelundupan Narkoba Masuk dari Eropa
Ungkap Kinerja Dirtipidnarkoba, Kolaborasi Data Intelijen dalam Menyelamatkan Masyarakat dari Jeratan Narkoba
Epy Kusnandar Alias Kang Mus di 'Preman Pensiun" Ditangkap Narkoba, Polisi Pertimbangkan Rehabilitasi
Langkah Baru Kasus Penyalagunaan Narkoba Epy Kusnandar dan Era Baru Penegakan Hukum, Inilah Restorative Justice Muncul sebagai Alternatif!